Pages

Minggu, 30 September 2012

6 Biaya Penting Disiapkan Sebelum Beli Rumah!

Sebaiknya setiap transaksi keuangan menyangkut tanah dan bangunan dilakukan di depan notaris atau pejabat pembuat akta tanah (PPAT) karena hal ini menyangkut aspek legalitas.

Beberapa biaya lain tersebut biasanya terkait kepentingan perizinan rumah yang akan Anda beli. Besaran biaya tersebut terutama untuk 6 keperluan, seperti BPHTB, biaya balik nama, notaris, provisi, asuransi serta akta pemberian hak tanggungan.

1. BPHTB

Mengacu pada pasal 5 UU No 21 tahun 1997, tarif BPHTB atau Perolehan hak atas tanah dan bangunan yang dibebankan ke pembeli adalah 5 persen dari Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOKP) setelah dikurangi Nilai Perolehan Objek Tidak Kena Pajak (NPOPTKP). Pada tiap wilayah nilai NPOPTKP berbeda-beda.

2. Biaya balik nama

Biaya ini adalah biaya untuk perubahan status kepemilikan dari penjual ke pembeli. Jika Anda membeli rumah dari pengembang, biasanya biaya balik nama sudah diurus pengembang. Anda cukup menyiapkan dananya saja, sementara jumlah besarannya berbeda-beda di tiap daerah.

3. Notaris

Sebaiknya setiap transaksi keuangan menyangkut tanah dan bangunan dilakukan di depan notaris atau pejabat pembuat akta tanah (PPAT). Hal ini patut Anda lakukan karena menyangkut aspek legalitas.

Umumnya notaris akan melakukan pengecekan sertifikat dan mengurus legalitas rumah. Besarnya biaya pun berbeda di tiap kota.

4. Provisi

Jika membeli rumah dengan KPR, ada biaya provisi yang harus Anda bayarkan ke bank. Biaya ini meliputi biaya administrasi dan dibebankan kepada pembeli. Besar biaya ini berbeda pada tiap bank, berkisar antara 1 persen dari total pinjaman yang disetujui.

5. Asuransi

Setiap rumah mendapatkan perlindungan asuransi, terutama yang Anda beli dengan fasilitas KPR. Umumnya asuransi yang ditawarkan pengembang hanya melindungi aset bank yang masih dalam proses pembayaran (cicil). Sedangkan aset yang sudah Anda miliki (sudah dicicil) tidak diganti, terutama jika sewaktu-waktu mengalami kerugian. Untuk itu, Anda dapat menambah polis untuk melindungi aset baru milik Anda ini.

6. Akta pemberian hak tanggungan

Akta ini merupakan jaminan pelunasan hutang pembeli kepada bank. Besar biayanya tergantung dari nominal KPR yang dicairkan oleh bank. Biaya akta tergantung dari daerah masing-masing.

Related Posts:

  • 5 Ciri Wanita Berjilbab yang Penuh Dosa   Kepada para muslimah Allah swt telah dengan tegas memberi perintah agar menutup auratnya dengan jilbab. Sebagaimana firman-Nya: “Hai Nabi, Katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri… Read More
  • 7 Ciri Orang yang "Sok Tahu"   'Sok tahu' pada dasarnya adalah "merasa sudah cukup berpengetahuan" padahal sebenarnya kurang tahu. Masalahnya, orang yang sok tahu biasanya tidak menyadarinya. Lantas, bagaimana kita tahu bahwa kita 'sok tahu'? Ma… Read More
  • Apakah Onani Dapat Membatalkan Puasa?   Onani atau masturbasi adalah rangsangan fisik yang dilakukan terhadap kelamin untuk menghasilkan perasaan nikmat dan mani ketika itu dikeluarkan dengan paksa dengan cara disentuh atau digosok-gosok.  Bagaim… Read More
  • Hindari 4 Makanan ini Saat Buka Puasa Di bulan puasa ini, semua orang tentu sangat mendambakan makanan dan minuman yang lezat saat berbuka nanti. Selain untuk melepas dahaga, makanan dan minuman yang lezat juga mampu mengembalikan stamina kita yang telah… Read More
  • Tips Melakukan Seks di Bulan Puasa   Ramadhan adalah bulan yang amat dimuliakan oleh kaum muslimin di seluruh dunia. Sebab hanya di bulan Ramadhan lah setan yang sering mengganggu dan mnggoda manusia dikekang oleh Allah. Jadi umat manusia bisa beba… Read More

0 komentar:

Posting Komentar